Mengapa Pajak itu Penting
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pajak mengandung ambivelensi, disatu sisi bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat keseluruhan, sementara disisi lain memberatkan masyarakat, hal ini dikarenakan negara mengambil sebagian dari asset yang dimiliki oleh warga negaranya. Namun demikian negara sangat memerlukan pajak guna melangsungkan tugas dan kewajibannya sebagai institusi yang bertugas untuk menciptakan kesejahteraan sosial bagi bangsanya. Dalam usaha mensejahterakan itu pemerintah memerlukan sumbe pendapatan guna melaksanakan aktifititasnya dalam rangka mengemban tanggungjawab untuk mensejahterakan rakyatnya. Salah satu sumber dari penerimaan negara atau pemerintah adalah melakukan pemungutan pajak.
Dibawah ini akan sedikit dijelaskan mengenai pajak
A.
Pengertian
pajak
Pajak adalah peralihan kekayaan
dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan Undang – undang yang pemungutannya
dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan secara langsung ditunjukan
kepada pembayar pajak, sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk
mencapai tujuan yang ada di luar keuagan negara.
Dari definisi diatas dapat
dijelaskan bahwa pajak memiliki ciri – ciri sebagai berikut :
a. Pajak
merupakan setoran sebagian kekayaan individu atau badan untuk kas negara sesuai
dengan ketentuan undang – undang
b. Sifat
pemungutan pajak dapat dipaksakan, terus menerus dan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung
c. Penerimaan
pajak oleh negara digunakan untuk pengeluaran – pengeluaran negara dalam
melayani kepentingan masyarakat, yaitu untuk pembangunan, pemeliharaan keamanan
dan keterlibatan serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
B.
Pengelolaan
pajak
1. Berdasarkan
subjek pajak
-
Pajak langsung yaitu pajak – pajak yang
pembebananya langsung dipikul oleh wajib pajak yang bersangkutan atas obyek
pajak yang merupakan penghasilannya, dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang
lain. Contoh : pph
-
Pajak tidak langsung yaitu pajak – pajak
yang pembebanannya dapat dilimpahkan atau digeserkan kepada pihak lain. Pada umumnya
para produsen dapat melimpahkan beban pajaknya kepada konsumen yang merupakan
pergeseran kedepan. Contoh : ppn
2. Berdasarkan
struktur pemungut pajak
-
Pajak daerah yaitu pajak yang dipungut
oleh pemerintah daerah provinsi
a. pajak
kendaraan bermotor
b. bea
balik nama kendaraan bermotor
c. pajak
bahan bakar kendaraan bermotor
d. pajak
air permukaan
e. pajak
rokok
-
pajak daerah kota / kabupaten
a. pajak
hotel
b. pajak
restoran
c. pajak
hiburan
d. pajak
reklame
e. pajak
penerangan jalan
f. pajak
mineral bukan logam dan batuan
g. pajak
parkir
h. pajak
air tanah
i.
pajak sarang burung walet
j.
pajak bumi dan bangunan perdesaan dan
perkotaan
k. bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan
C.
fungsi
pajak
a. fungsi
Anggaran yaitu sebagai alat untuk memasukan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang - undang yang berlaku, jadi pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran - pengeluaran negara yang terkait proses pemerintaha.
b. fungsi
mengatur yaitu fungsi dimana pajak diperhunakan olehpemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu, dan merupak fungsi tambahan, jadi sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak
c. fungsi
stabilitas yaitu dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, hal ini dilakukan untuk peredaran uang dimasyarakat, pemungutan pajak, penggunanaan pajak yang efektif dan efisien
d. fungsi
distribusi pendapatan yaitu pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk untuk mebiayai pembangunan.
Dari fungsi pajak tersebut kita seharusnya dapat memahmi bahwa pajak itu akan kembali lagi kepada wajib pajak tapi tidak secara langsung dapat kita nikmati. seperti pembangunan jalan, pembenaran jalan terutama di jalan bebas hambatan di jalan tol itu balas jasa secara tidak langsung dari pemerintah.
contoh
dibawah ini tabel mengenai realisasi
penerimaan pajak hingga 31 agustus 2015
Hingga 31 Agustus 2015, realisasi penerimaan pajak
mencapai Rp 598,270 triliun. Dari target penerimaan pajak yang ditetapkan
sesuai APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294,258 triliun.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun
2014, realisasi penerimaan pajak di tahun 2015 ini mengalami pertumbuhan yang
cukup baik di sektor tertentu, namun juga mengalami penurunan pertumbuhan di
sektor lainnya.
Angka ini lebih tinggi 9,46% dibandingkan periode
yang sama di tahun 2014 dimana PPh Non Migas tercatat sebesar Rp 293,250
triliun. Pertumbuhan PPh Non Migas merupakan suatu anomali ditengah penurunan
pertumbuhan sektor pajak lainnya.
Sebagai salah satu instrumen yang mencerminkan
pertumbuhan kesejahteraan dan sisi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak,
pertumbuhan ini cukup tinggi, sehingga memberi harapan bagi DJP (direktorat
jendral pajak) untuk terus berupaya mencapai target penerimaan pajak.
Penurunan impor juga berpengaruh pada Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) Impor yang mengalami penurunan pertumbuhan 12,15% atau
sebesar Rp 85,487 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar
Rp 97,310 triliun.
Demikian pula halnya dengan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM) Impor yang juga mengalami penurunan pertumbuhan 24,46%
atau sebesar Rp 2,948 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014
sebesar Rp 3,903 triliun.
Penurunan
pertumbuhan yang cukup besar juga dicatatkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
yakni 45,18% atau sebesar Rp 662,67 miliar dibandingkan periode yang sama di
tahun 2014 sebesar Rp 1.208,83 milyar
presentase realisasi pajak setiap tahun berbeda ada yang naik dan turun. terutama pajak bumi dan bangunan mengalami penurunan di tahun 2015. pemerintah seharusnya bisa lebih merealisasi pajak bumi dan bangunan kepada masyarakat untuk membayar pada setiap tahunya. masyarakat pun harus sadar akan membayar pajak PBB bukan menunggu ada peringatan dari tim penagih pajak.
Pajak di Indonesia sangat diperhatikan karena pajak adalah pendapatan negara dan penyumbang paling besar setiap tahun nya. semua orang yang ada di Indonesia dari yang bekerja dan tidak bekerja pasti harus membayar pajak dari mulai pajak penghasilan (Pph) jika yang bekerja, pajak pertambahan nilai (PPN) biasanya jika kita berbelanja disuatu mall atau restoran tempat makan akan dikenakan pajak, Pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap orang yang bertempat tinggal atau suatu bangunan yang berdiri ditanah negara akan dikenakan pajak.
PPn dalam negeri di tahun 2015 meningkat berarti masyarakat Indonesia bersifat konsumen terhadap makanan di restoran seiring berkembang nya zaman banyak tempat makan atau restoran yang bermunculan darisitulah masyarakat berdatangan dan membayar pajak tanpa disadari.
dari definisi pajak diatas bahwa pajak adalah peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan Undang – undang yang pemungutannya dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan secara langsung ditunjukan kepada pembayar pajak, sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada di luar keuagan negara.
artinya pajak itu bersifat memaksa jadi setiap wajib pajak harus membayar pajak setiap tahunya jika tidak membayar pajak biasanya akan dikenakan denda, jika sudah dikenakan denda dan tidak membayar pajak akan keluar surat peringatan. setiap wajib pajak tidak mendapat imbalan balas jasa secara langsung berarti wajib pajak tidak langsung mendapatkan balas jasa langsung pada waktu itu tapi balas jasa akan dirasakan pada beberapa waktu, seperti dibangunnya sarana prasara, jalan - jalan menjadi lebih baik, pembangunan dsb.
Terimakasih jika masih ada kesalahan mohon dimaafkan
Referensi
http://www.pajak.go.id/content/realisasi-penerimaan-pajak-31-agustus-2015
Amid, Jusmi.2013.Perpajakan Nasional.Semarang : CV Tigamedia Pratama.
PPn dalam negeri di tahun 2015 meningkat berarti masyarakat Indonesia bersifat konsumen terhadap makanan di restoran seiring berkembang nya zaman banyak tempat makan atau restoran yang bermunculan darisitulah masyarakat berdatangan dan membayar pajak tanpa disadari.
dari definisi pajak diatas bahwa pajak adalah peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan Undang – undang yang pemungutannya dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan secara langsung ditunjukan kepada pembayar pajak, sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada di luar keuagan negara.
artinya pajak itu bersifat memaksa jadi setiap wajib pajak harus membayar pajak setiap tahunya jika tidak membayar pajak biasanya akan dikenakan denda, jika sudah dikenakan denda dan tidak membayar pajak akan keluar surat peringatan. setiap wajib pajak tidak mendapat imbalan balas jasa secara langsung berarti wajib pajak tidak langsung mendapatkan balas jasa langsung pada waktu itu tapi balas jasa akan dirasakan pada beberapa waktu, seperti dibangunnya sarana prasara, jalan - jalan menjadi lebih baik, pembangunan dsb.
Terimakasih jika masih ada kesalahan mohon dimaafkan
Referensi
http://www.pajak.go.id/content/realisasi-penerimaan-pajak-31-agustus-2015
Amid, Jusmi.2013.Perpajakan Nasional.Semarang : CV Tigamedia Pratama.