Mengetahui Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah di Indonesia




Dalam tulisan ini saya akan menulis tentang lembaga keuangan di Indonesia. Lembaga keuangan  di indonesia ada 2 jenis yaitu Lembaga Perbankan dan Lembaga keuangan Bukan Bank. Dalam tulisan ni saya akan membahas tentang lembaga Perbankan.
Sebelum itu, kita lebih baik mengetahui apa itu Lembaga Keuangan? 
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset – aset keuangan (financial asset) atau tagihan (claims). Dan definisi bank itu sendiri adalah Badan yang mempunyai tugas utama melakukan penghimpunan dari pihak ketiga dan menyalurkannya kembali ke masyarakat.

Di Indonesia pun ada dua jenis Bank yaitu Bank konvensional (umum) dan Bank Syariah. Pasti kita bernah berfikir kenapa harus ada Bank. Karena Bank itu sendiri berfungsi sebagai penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat. Selain itu bank juga sebagai tempat menabung agar uang masyarakat aman, bank pun dapat meminjamkan dana baik untuk masyarakat maupun badan – badan yang membutuhkan.

Tadi sudah menyinggung jenis Bank di Indonesia, ada Bank Syariah dan Bank Konvensional. Nah, dari Bank tersebut apa yang membedakannya ?
Yang membedakannya yaitu,
pertama,  Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga, sebagai penggantinya adalah jual beli dan kemitraan. Sedangkan Bank Konvensional melaksanakan sitem bunga
kedua, Bank Syariah, dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Hasil keuntungan dibagikan kepada nasabah dengan sistem bagi hasil. Sedangkan Bank Konvensional, membungakan dana nasabah, dan memperdagangkan uang.
Ketiga, Bank Syariah dalam pembagian keuntungan yaitu semakin besar keuntungan bank syariah – semakin besar pula keuntungan nasabah. Sedangkan Bank Konvensional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpanya saja
Keempat, dalam Bank Syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu maksudnya : membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikan dan mendistribusikan. Sedangkan Bank Konvensional tidak diwajibkan mengelola zakat
Kelima, perbedaan dalam struktur organisasi. Dalam Bank Syariah ada Dewan Pengawas Syariah, Dewan Komisaris dan Dewan Direksi. Sedangkan Bank Konvensional hanya ada dewan Komisaris dan Dewan Direksi.

Dari perbedaan kedua jenis Bank tersebut dapat dilihat dari perbedaan dari sistem Bunga Bank, bahwa Bank Konvensional di pungut bunga dan Bank Syariah tidak dipungut bunga. Dan Bank Syariah adalah Bank yang berdasarkan prinsip syariah yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara Bank dengan pihak lain untuk  menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainya.  Sedangkan Bank Konvensional  bank yang berdasarkan prinsip konvensional mayoritas bank yang berkembang di Indonesia ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensional. Hal ini tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia dimana asal mula Bank di Indonesia dibawa oleh kolonial Belanda. Contoh Bank syariah seperti  Bank Muamalat Indonesia, Bank Panin syariah, Bank Bukopin syariah, Bank Syariah mandiri, dsb. Contoh Bank Konvensional seperti Bank BNI, Bank BCA, Bank BRI, Bank danamon, dsb.




Jadi seperti itu pembahasan singkat tentang Lembaga Kuangan Perbankan jika kurang berkenan tolong dimaafkan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Good Governance harus diterapkan di pemerintahan di Indonesia baik dipusat dan daerah

Daerah Harus Memperhatikan APBD, karena APBD penting!!!