Mengetahui Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah di Indonesia
Dalam tulisan ini saya akan menulis tentang lembaga keuangan
di Indonesia. Lembaga keuangan di
indonesia ada 2 jenis yaitu Lembaga Perbankan dan Lembaga keuangan Bukan Bank. Dalam
tulisan ni saya akan membahas tentang lembaga Perbankan.
Sebelum itu, kita lebih baik mengetahui apa itu Lembaga
Keuangan?
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya
terutama dalam bentuk aset – aset keuangan (financial asset) atau tagihan
(claims). Dan definisi bank itu sendiri adalah Badan yang mempunyai tugas utama
melakukan penghimpunan dari pihak ketiga dan menyalurkannya kembali ke
masyarakat.
Di Indonesia pun ada dua jenis Bank yaitu Bank konvensional
(umum) dan Bank Syariah. Pasti kita bernah berfikir kenapa harus ada Bank. Karena
Bank itu sendiri berfungsi sebagai penghimpun dana dan penyalur dana
masyarakat. Selain itu bank juga sebagai tempat menabung agar uang masyarakat
aman, bank pun dapat meminjamkan dana baik untuk masyarakat maupun badan –
badan yang membutuhkan.
Tadi sudah menyinggung jenis Bank di Indonesia, ada Bank
Syariah dan Bank Konvensional. Nah, dari Bank tersebut apa yang membedakannya ?
Yang membedakannya yaitu,
pertama, Bank syariah
tidak melaksanakan sistem bunga, sebagai penggantinya adalah jual beli dan
kemitraan. Sedangkan Bank Konvensional melaksanakan sitem bunga
kedua, Bank Syariah, dana nasabah dikelola dalam bentuk
titipan maupun investasi. Hasil keuntungan dibagikan kepada nasabah dengan
sistem bagi hasil. Sedangkan Bank Konvensional, membungakan dana nasabah, dan
memperdagangkan uang.
Ketiga, Bank Syariah dalam pembagian keuntungan yaitu semakin
besar keuntungan bank syariah – semakin besar pula keuntungan nasabah. Sedangkan
Bank Konvensional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang
disimpanya saja
Keempat, dalam Bank Syariah diwajibkan menjadi pengelola
zakat yaitu maksudnya : membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikan dan
mendistribusikan. Sedangkan Bank Konvensional tidak diwajibkan mengelola zakat
Kelima, perbedaan dalam struktur organisasi. Dalam Bank
Syariah ada Dewan Pengawas Syariah, Dewan Komisaris dan Dewan Direksi. Sedangkan
Bank Konvensional hanya ada dewan Komisaris dan Dewan Direksi.
Dari perbedaan kedua jenis Bank tersebut dapat dilihat dari
perbedaan dari sistem Bunga Bank, bahwa Bank Konvensional di pungut bunga dan
Bank Syariah tidak dipungut bunga. Dan Bank Syariah adalah Bank yang berdasarkan
prinsip syariah yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara Bank
dengan pihak lain untuk menyimpan dana
atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainya. Sedangkan Bank Konvensional bank yang berdasarkan prinsip konvensional
mayoritas bank yang berkembang di Indonesia ini adalah bank yang berorientasi
pada prinsip konvensional. Hal ini tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia
dimana asal mula Bank di Indonesia dibawa oleh kolonial Belanda. Contoh Bank
syariah seperti Bank Muamalat Indonesia,
Bank Panin syariah, Bank Bukopin syariah, Bank Syariah mandiri, dsb. Contoh Bank
Konvensional seperti Bank BNI, Bank BCA, Bank BRI, Bank danamon, dsb.
Jadi seperti itu pembahasan singkat tentang Lembaga Kuangan
Perbankan jika kurang berkenan tolong dimaafkan
Komentar
Posting Komentar