Daerah Harus Memperhatikan APBD, karena APBD penting!!!


APBD
sebelum kepenjelasan lebih baik kita memahami apa pengertian APBD ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ) itu ?
yaitu Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 

APBD terdiri atas:
     a.       Anggaran pendapatan, terdiri atas :
  1.      Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain
  2.      Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus

  3.      Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
  
    b.      Anggaran belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
    c.       Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.

APBD disetiap daerah memiliki anggaran yang berbeda baik dalam pendapatan dan belanja daerah. Masing – masing daerah memiliki potensi yang tentunya berbeda – beda seperti di daerah Kudus penghasil tembakau, di daerah Yogyakarta banyak tempat wisata yang dikunjugi, dsb. Dari masing – masing daerah akan memiliki pajak dan retribusi daerah yang berbeda.
Nah, sekarang yang menjadi pertanyaan adalah Kenapa APBD itu sangat penting? Maka dalam tulisan ini akan dijelaskan kenapa APBD penting, yaitu :
1.      Dengan APBD bisa digunakan sebagai dasar untuk menetukan besarnya tarif dan target besarnya pajak dan retribusi daerah setelah APBD ditetapkan.
2.      APBD sebagai sarana untuk menunjukan tingkat kemampuan daerah sebagai daerah otonom. Dengan membandingkan antara PAD ( Pendapatan Asli Daerah ) dan dana perimbangan. Misalnya, jika semakin besar DAU ( Dana Alokasi Umum ) maka daerah semakin rendah kemampuanya dan jika semakin tinggi PAD suatu daerah maka semakin tinggi kemandirian suatu daerah.
3.      APBD sebagai sarana melakukan pengawasan kepada daerah yang lebih efektif dan efisien berhasil guna dan budaya guna.
4.      APBD merupakan pemberian kuasa Kepada kepala daerah untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah secara mandiri.

Jadi dapat disimpulkan bahwa APBD itu penting karena APBD bisa digunakan sebagai dasar untuk menetukan target besarnya pajak dan retribusi daerah setelah APBD ditetapkan. Maka pengeluaran pemerintah akan terkendali baik dalam pembangunan, belanja daerah, dan pendapatan daerah. Karena jika APBD sudah ditetapkan pemerintah daerah akan lebih mudah dalam mengawasi dan mengevaluasi APBD pada tahun berikutnya.

APBD ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ) pun punya Fungsi yaitu :
·         Fungsi otorisasi bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan, dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
·         Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
·         Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
·         Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi, dan efektifitas perekonomian daerah.
·         Fungsi distribusi memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan, dan kepatutan.
·         Fungsi stabilitasi memliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara, dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.


Dari penjelasan diatas dapat dijelaskan Secara singkat, komponen yang menyusun APBD, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan. Secara umum komposisi pengeluaran bagi daerah adalah sama dengan komposisi pengeluaran negara. Setiap daerah memiliki komposisi pengeluaran daerah yang berbeda-beda. Bagaimanapun, komposisi dari APBD suatu daerah harus disesuaikan dengan perkembangan keuangan pemerintah daerah yang bersangkutan. Setiap daerah tidak harus memaksakan diri untuk memperbesar pengeluaran tanpa diimbangi dengan kemampuan pendapatannya, khususnya kapasitas pendapatan asli daerah (PAD)-nya.

mungkin itu sedikit mengenai APBD jika kurang berkanan dan masih ada kekurangan tolong dimaafkan.



referensi
https://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Daerah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengetahui Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah di Indonesia

Good Governance harus diterapkan di pemerintahan di Indonesia baik dipusat dan daerah